{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#12Q: "Kantor minta saya sewa rumah atas beban kantor, kemudian saya sudah punya kandidat rumah. Kondisi rumah milik WNA tidak Ber NPWP.. karena kantor butuh melakukan pemotongan pph si wna/ owner. Bagaiaman prosedur pembayaran pajak tsb nya ya?" Ini berarti PPh Pasal 26 atau Pasal 4 ayat 2 ya? Kalau misal dia bermukim dan punya rumah, ada indikasi bahwa ybs menjadi SPDN?
|jawab =
#12A Objek PPh Pasal 26 disebutkan juga termasuk sewa. Tidak disebutkan pengecualian untuk sewa tanah dan/atau bangunan, kecuali pengalihan tanah dan/atau bangunan di Indonesia dilakukan oleh WNA itu objek PPh final karena disebutkan jelas di Pasal 26 ayat (2) UU PPh. Namundisebutkan juga sesuai Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 34 TAHUN 2017: Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikena
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~