{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#2Q email Yth Bapak/Ibu bagian Informasi Perpajakan Perkenankan kami mohon arahan terkait Perpajakan atas Sewa / Charter Angkutan Laut (kapal) di Luar Negeri contoh : - kami menyewa kapal selama beberapa bulan untuk mengangkut barang dari dan ke pelabuhan di luar negeri misalnya dari Singapore, Hongkong, China, Korea Selatan,dll untuk tujuan ke Eropa, USA, UEA dll - Pembayaran sewa kami lakukan dari Indonesia. Pertanyaan kami : 1. PPh berapa yang harus kami kenakan atas sewa kapal terseb
|jawab =
#2A: 1. yg kena PPh Pasal 15 itu WP pelayaran dalam negeri (pengertiannya di angka 2 SE-29/PJ.4/1996) atau WP pelayaran luar negeri (sesuai angka 2 SE-32/PJ.4/1996). khusus pelayaran luar negeri yg jadi objek pasal 15 itu untuk pengangkutan dari pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. jadi kalo pengangkutan antar pelabuhan di LN bukan objek pasal 15 pelayaran LN. kalo diliat dari penjelasan wp nya ini gak termasuk subjek/objek
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~