{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertanya kewajiban terkait pajak pengelolaan perparkiran , bisa dijelaskan?
|jawab =
penyedia jasa Badan. PPh: sepanjang pengguna jasa adalah pemotong, maka dipotong pph 23 karena jasa pengelolaan parkir ada disebut di PMK 141..PPN: sepanjang tidak disebut sebagai non JKP,maka JKP. Apabila penyedia jasa PKP maka terutang PPN
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~