{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/MilaKhania/status/1465978798885597186 izin tanya mas/mba, untuk pph pasal 25 DTP di pmk 149 kan wp dapat memanfaatkan insentif mulai masa pajak Oktober sepanjang menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 15 November. Jika WP menyampaikan pemberitahuan tgl 1 Desember, WP dapat memanfaatkan DTP nya mulai masa november atau desember?
|jawab =
sejak Masa Pajak pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan. Artinya, mulai masa Desember, Dasar hukum : Pasal 13 PMK 9/2021.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~