{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat pagi bu, saya ada transaksi dengan suku dinas dan kami sudah menerbitkan faktur pajak. transaksi kami meliputi pembelian barang (sparepart) dan jasa pemasangannya 02 Dec 2021 10:18 atas transaksi tersebut kami memotong pph 22 1,5% 02 Dec 2021 10:18 lalu karena ada jasa pemasangan. apakah dikenakan pph 23 juga? 02 Dec 2021 10:18 pembelian dan jasa pemasangan tersebut hanya digabung menjadi 1 invoice
|jawab =
harusnya kan dipungut pph 22 1,5% sama instansi pemerintahnya,bukan dipotong sama penjual. kalo memang jasa pemasangan disitu transaksi yang berbeda, maka nanti dipotong pph 23 sama instansi pemerintahnya mas
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~