{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin konfirmasi untuk pembetulan karyawan resign (non dtp), apakah pembetulan spt perusahaan dilakukan di setiap masa atau satu masa dimana karyawan tsb resign saja yaa?
|jawab =
pegawai tidak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. di sept, atas penghasilan jan-sept ternyata nihil, sudah terlanjur dipotong misal 100k/bulan, jadi kan lebih potong 800k(jan-agt), 800k itu dikembalikan ke karyawan, lalu di menu satu masa pajak di spt masa sept, atas pegawai itu pph terutangnya ditulis -800k
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~