{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#38Q: Mas/mbak wp nanya ttg PP 35 2021 pasal 15 terkait pemberian uang kompensasi berakhirnya PKWT. Apakah pembayaran kompensasi termasuk dalam perhitungan PPh21 karyawan akhir tahun ? terima kasih
|jawab =
#38A PKWT belum diatur khusus di peraturan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau tidak. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146 . Untuk definisi pesangon ada di PP 68 TAHUN 2009. Cuman karena emang belum diatur secara khusus, diakhir tambahi konsul ke kpp ya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~