{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#3 tanya mas/mba, mau mastiin. apabila wajib pajak mengalami rugi, dia itu tetap bisa memanfaatkan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% sesuai dengan PMK 128 tahun 2019. namun tidak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% karena tidak memenuhi ketetuan yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat 3-nya. bener gitu nggak ya?
|jawab =
#3A dev bentaar Pasal 2 ayat 3 PMK 128/PMK.010/2019 menjelaskan tentang syarat untuk memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yg dikeluarkan untuk praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Jika tidak memenuhi syarat tsb, maka WP tidak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto tsb
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~