{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#7Q Twitter : izin bertanya mas mbak https://twitter.com/iis_triAS/status/1466041249513701382 mau tanya mengenai TA jilid 2. Setau saya harta tahun 2016 -2020 yg belom di laporkan, itu baru bisa mengikuti TA jilid 2. Tetapi jika ada harta 2014 yg belom di laporkan itu bagaimana ya admin. Sedangkan kasus nya belom pernah mengikuti TA 1.
|jawab =
#7A Jika ada harta yang belum lengkap dilaporkan di SPT Tahunan Tahun pajak 2014, silakan dilakukan pelaporan di SPT Tahunan 2014, baik melalui SPT Normal jika belum lapor, atau melalui SPT Tahunan Pembetulan jika SPT Tahunan Normalnya sudah dilaporkan, sepanjang masih dapat dilakukan pelaporan atau pembetulan (SPT tidak menyatakan rugi dan belum diperiksa oleh KPP).
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~