{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila pada KSWP Suket PP23 muncul "tidak terpenuhi dalam skema PP 23" seperti ini berarti WP-nya tidak dapat menggunakan tarif pph final PP23 ya, jadi tidak dapat memanfaatkan pph final DTP?
|jawab =
Coba digali dulu apakah WP tsb masih memenuhi ketentuan WP PP 23 sesuai PP 23 Tahun 2018 dan PMK-99/PMK.03/2018 atau tidak. Dan jelaskan jika wajib pajak memenuhi kriteria namun ditolak oleh sistem, sarankan untuk konfirmasi ke KPP agar dibantu lasis.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~