{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP PKP tanya apabila dia melakukan pembelian dari orang pribadi non NPWP tapi dia mau memberikan nik KTP gmana ya?
|jawab =
penyerahan dilakukan oleh PKP ke pembeli OP Non PKP dan Non NPWP : Jika konsumennya merupakan konsumen akhir sebagaimana diatur dalam pasal 79 PMK 18/2021, maka dapat menggunakan FP digunggung. Namun jika bukan ke konsumen akhir, maka harus dibuat FP biasa dan mencantumkan NIK OPnya jika memang tidak memiliki NPWP.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~