{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Syarat harus memberitahukan ke DJP jangka 3 bulan pertama hanya untuk penggunaan NPPN nya aja kan? Kalo misal dia tidak mengajukan pemberitahuan yg 3 bulan itu, dia bisa tetep pake pencatatan tapi gabisa pake nppn ya?
|jawab =
Yang wajib melakukan pemberitahuan sesuai pasal 14 ayat (2) UU PPh adalah ketika WP OP yg peredaran bruto kurang dr 4.8 M menggunakan NPPN. Sedangkan, bila wp memenuhi kriteria wp umkm pp 23/2018, bisa langsung menggunakan tarif final 0,5% dan melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan ke kpp. Kalau utk wp yg penghasilannya dikecualikan dr pp 23 dan tidak pemberitahuan, harusnya pembukuan krn pemberitahuan sdh lewat
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~