{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ingin memastikan, apakah bisa pembetulan SPT Masa PPN bulan desember 2019 yang statusnya menjadi LB di kompensasikan ke masa desember 2021 (masa saat melakukan pembetulan) atau dikompensasikan ke masa november 2021 (karena masa november belum lapor)?
|jawab =
Dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar,pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. LB tsb dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau ke masa saat spt dilakukan pembetulan.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~