{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika WP bayar pbb salah masukin NOP jadi kebayar punya instansi lain, apakah bisa PBK atau semacamnya mas mbak?
|jawab =
Kalau PBB yg dibawah wewenang DJP, kalau salah NOP atau salah bayar bisa dilakukan permohonan PBK atau permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (pmk 187/2015). Tapi kalau PBB sektor pedesaan-perkotaan, silakan dikonfirmasi ke instansi/dispenda terkait.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~