{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mengenai PPN COVID dtp. 1. Apakah di perpanjang sampai tahun 2022 ? 2. Jika saya terbitkan FP DP di Desember pada saat pelunasan di tahun 2022 apakah masih bisa memakai kode 070? atas penjualan alat kesehatan terkait dengan covid 3. bagaimana jika saya terbitkan Fp UM di Desember dengan kode 070. pelunasan di tahun 2022. apakah tetap bisa ?
|jawab =
1. belum ada info diperpanjang sampai 2022. 2. dilihat saat terutangnya, penyerahannya atas barang" dan hal" lain yang diatur di pmk 239. jk saat terutang terjadi ketika sudah melewati masa berlakunya insentif maka tidak bisa mendapatkan fasilitas dtp. 3. saat pembuatan fp adl saat terutangnya ppn, penyerahan dan pembayaran mana yang lebih dulu terjadi.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~