{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP dapat insentif/prestasi dari supplier karena mencapai target penjualan. kan di potong pph 23 atas hadiah, apakah ada kewajiban untuk dilaporkan di SPT PPN dibagian I. B Tidak Terutang PPN ?
|jawab =
Insentif berupa uang. uang di uu PPN adl non bkp ya. Ketika pemberian insentif uang tadi dianggap penyerahan non bkp, kalo ngikut ke petunjuk pengisian spt induk PPN bagian 1 huruf B, itu kan ada penyerahan tidak terutang PPN ya. Di petunjuk pengisiannya di lampiran per-29/2015, diisi jumlah penyerahan yg bukan bkp/jkp dan PPNnnya tidak terutang. Bisa jadi masuk ke situ. Baiknya bisa sambil konsul lebih lanjut ke kpp ya.
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~