{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kak, mau bertanya. PT X (di luar negeri) merupakan penanam modal di PT B (di Indonesia). Kemudian PT X ingin membuat perusahaan PT C (di Indonesia) dan ingin meminjam karyawan PT B (secondment agreement). Atas ini bagaimana aspek perpajakan dari sisi karyawan tsb maupun perusahaan (PT C, PT B, dan PT X)? *Wp masih belum tau untuk kontrak karyawannya berapa lama dan belum tau juga untuk pembayaran gajinya dilakukan oleh PT C/ PT B
|jawab =
kalau saat karyawannya bekerja di PT C, berarti kan nanti akan diberikan penghasilan dari PT C ya, jadi akan dipotong oleh PT C, perlakuannya tergantung, misalkan karyawan itu bekerja di PT C berdasarkan kontrak berapa tahun, nanti bisa saja dianggap sebagai pegawai tetap berdasarkan di pasal 1 per 16/pj/2016.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~