{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kak tanya, CV bertransaksi dg instansi pemerintah. Secara ketentuan kalo nilai transaksi lebih dari 2 juta tidak termasuk PPN dan bukan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN nya dipungut instansi pemerintah, rekanan terbitin FP 02, nanti pemungutan, penyetoran dan pelaporannya oleh instansi pemerintah Pasal 16-18 PMK-231/PMK.03/2019. Nah tp kalo CV ini blm PKP gmn ya? Apakah ttp dipotong tp tdk buat fp, atau gmn?
|jawab =
kalau yang menyerahkan BKP/JKP bukan PKP, maka seharusnya tidak ada PPNnya.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~