{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#93Q: mas mbak tanya dong, ada WP nih dia ada yang belum dilaporin di PPh26 tahun 2018, nah ditahun tersebut itu transaksinya menggunakan DGT makanya sama WPnya g dilaporin karena nilai PPhnya 0, nah sekarang dia ingin pembetulan SPT PPh 26 tersebut, apakah masih bisa menggunakan tarif tax treaty??
|jawab =
#93A: harusnya tetap bisa digunakan mas selama transaksi yg dibetulkan memang dalam range masa berlakunya DGT tadi
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~