{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon bantuan dan informasinya terkait PPN dengan bank di luar negeri. Kami ada 2 transaksi dengan bank di luar negeri sbb: a. kami meminjam dana dari bank A di LN (WPLN) dan atas traansaksi pinjaman tsb pihak bank menagihkan fee (untuk pengurusan dalam rangka peminjaman dana), dan b. kami bayar fee administratif ke Bank B di LN karena bank B tsb membantu kami mengurus administrasi peminjaman ke Bank A. apakah kedua transaksi di atas termasuk ke dalam kategori penyerahan jasa keuangan ya mas/m
|jawab =
iya kalau jasa ini jasa keuangan maka jasa itu bukan objek PPN sehingga atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean ini harusnya tidak dikenakan PPN.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~