{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#94Q: izin bertanya terkait pembuatan bukti potong pph 21, jika Karyawan A bekerja pd PT pusat di masa Jan-agustus, lalu bekerja di cabang di masa september-desember, apakah untuk pembuatan A1 masa desember perlu memperhatikan A1 di pusat?
|jawab =
#94A: Iya Je, ini dia pusat-cabang perusahaan yang sama kan ya. Ketika pindah kan pusat nerbitin bukpot, ketika desember di cabang maka memperhatikan bukpot dari pusat nya dulu.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~