{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
Sore min @kring_pajak , atas kasus terlampir apakah pt x harus submit tp docs di th 2022? Tq
|jawab = 
normatif aja, terkait wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) atau tidak, kriterianya ada di Pasal 2 PMK-213/2016, silakan wp mengacu ke ketentuan tsb krn wp yang tahu detail transaksinya. di lampiran PMKnya ada contoh kasus dalam hal wp butuh referensi
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~