{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami menerima debit note atas penjualan ekspor namun tidak terjadi pengembalian barang, hanya pengurangan harga saja dikarenakan terjadi penurunan kualitas oleh konsumen kami. bagaimana penerapannya pada PPN/efaktur yaa. mohon bantuanya mas mbak
|jawab =
Nilai Ekspor, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Pasal 1 angka 26 UU Nomor 42 TAHUN 2009, kalau arahnya ada perubahan DPP di PEBnya maka ubah dokumen lain keluaran di efakturnya.
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~