{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya mas mbak kami kan punya 2 npwp cabang dan pusat. sebelumnya untuk PPN kami lapor menggunakan cabang. namun setelah peraturan pemusatan PPN, ppn di laporkan menggunakan npwp pusat, kami mau lakukan pembetulan SPT PPN periode Januari-Juni yang masih menggunakan faktur pajak NPWP Cabang, tapi saat buka aplikasi efaktur cabang sudah tidak bisa lagi, PKP cabang juga sudah dicabut ini bagaimana ya mas mbak?
|jawab =
Pusat terdaftar di Madya, dijelaskan sesuai Poster Lapor PPN Cabang setelah pemusatan
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~