{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp ada penundaan pembayaran stp, kpp minta garansi bank, dan wp sudah ke bank, dari pihak banknya meminta formatnya ke wp
|jawab =
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito. (Pasal 22 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014). terkait formatnya tidak diatur bisa konfirm kpp
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~