{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau ada wp yg dapet asuransi kematin, asuransinya di luar negeri, aspek perpajakannya gmana ya
|jawab =
Pasal 4 ayat 3 huruf e UU Cika cluster PPh. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~