{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(twitter) WP pusat mengajukan SKF terkendala pada utang pajak, namun sudah dilunasi. Tapi tetap tidak bisa mengajukan, apakah utang pajak cabangnya juga harus dilunasi? apakah berpengaruh?
|jawab =
betul, untuk WP Pusat dapat diterbitkan SKF salah satunya sepanjang: tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP. detailnya di pasal 3 ayat (2) huruf b PER-03/2019
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~