{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#12Q: mau tnya Misalkan saya dapat dana pensiun dana asuransi untuk pajak pph orang pribadi saya diperhitungkan lagi atau final..? untuk dana pensiun perlu digali dibayarkan sekaligus atau bertahap gitu ngga? terus apalagi ya mas mba yang digali hehe
|jawab =
#12A: Iyap, betul Fin. Kalau tidak masuk yang definisi sekaligus kan bisa jadi tidak final ya. Digali merujuk ke ketentuan di resume yang PPh 21 atas pesangon, uang manfaat pensiun, THT, dan JHT ya. Coba digali untuk Dana Asuransi yang dimaksud oleh WP seperti apa?
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~