{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP pengusaha UMKM Orang Pribadi, namun KLU di DJP Online masih pegawai swasta. WP bilang kalau tidak wajib melaporkan realisasi penempatan harta waktu TA jilid I karena dia merupakan pengusaha UMKM orang pribadi. Apakah benar begitu, Mas/Mbak? Apabila WP lupa lapor realisasi ke 3 apakah ada sanksinya? Jika terdapat kesalahan pada laporan yg sudah disampaikan, apakah Laporan Penempatan Harta masih bisa dilakukan pembetulan saat ini?
|jawab =
Sesuai Pasal 3 ayat 2 Per-07/2018, Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak. (ini mengenai peredran usaha dibawah 4,8M) apabila belum melaporkan silakan untuk dilaporkan, apabila terkendala dalam melakukan pelaporan dalam menu e-reporting tax amnesty djponline, misalnya tidak bisa merubah periode pela
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~