{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
insentif pph 21 DTP. wp op tsb menerima uang "kompensasi" apakah masuk ke dalam penghitungan batasan penghasilan 200juta terkait boleh atautidaknyamemanfaatkan insentif pph 21 DTP?
|jawab =
salah satu syarat d mendapatkan isnentif pph 21 dtp: pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00. tekankan di sifat tetap dan teratur (diterima secara periodik).
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~