{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#54Q : PT X (di luar negeri) merupakan penanam modal di PT B (di Indonesia).Kemudian PT X ingin membuat perusahaan PT C (di Indonesia) dan ingin meminjam karyawan PT B (secondment agreement). Atas ini bagaimana aspek perpajakan dari sisi karyawan tsb maupun perusahaan (PT A, PT B, dan PT X)?
|jawab =
#54A: kalau dari sisi karyawan, karyawan B yg diperbantukan di C apabila menerima penghasilan dari B dan C palingan pemotongan pph pasal 21/26 biasa dari pihak2 yg melakukan pembayaran gaji/upah/honor dll, tergantung spdn atau spln yg dipinjamkan td...
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~