{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ika perusahaan memiliki hutang afiliasi terhadap WP LN, kemudian hutang afiliasi tersebut sebagiannya akan di koversikan ke dalam modal, apakah dari transaksi tersebut terdapat konsekuensi perpajakannya?
|jawab =
Pm. Bisa disampaikan secara umum sesuai poin penegasan di S-141/2004 ya. Lebih detilnya boleh konsul lebih lanjut dg kpp.
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~