{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
faktur pajak yang diterbitkan ke orang pribadi menggunakan nama toko (bukan nama OP) dan identitas berupa NIK. Apakah boleh seperti itu? Atau harus nama OP nya?
|jawab =
, di Pasal 72 ayat (1) PMK 18/PMK.03/2021 disebutkan poin2 yang harus ada di FP, tapi tidak menjelaskan detil mengenai kasusnya. kalo terkait nama, disesuaikan dengan NPWP atau NIK saja
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~