{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami melakukan pembelian barang (hanya barang, tanpa ada jasa pemasangan atau jasa konstruksi) ke vendor kami.. Apakah kami tetap harus melakukan pemotongan PPh Final mengingat vendor kami memiliki SBUJK. atau hanya ppn saja
|jawab =
kalo memang konteksnya pembelian barang tidak berkaitan dengan penyerahan jasa konstruksi, maka tidak kena PPh Final konstruksi. Pasal 1 angka 2 dan 3 PP Nomor 51 TAHUN 2008 kalo gak memenuhi pengertian itu, gak termasuk jasa konstruksi PPN tetap dikenakan selama yang menyerahkan adalah PKP, yang diserahkan adalah BKP dan/atau JKP, dan di dalam daerah pabean
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~