{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya sudah bekerja di filipina dari 2014, dan status npwp masih aktif, apakah saya termasuk spln? npwpnya masih saya butuhkan karena masihada transaksi properti di indonesia, mohon bantuannya mas/mbak.
|jawab =
sepanjang berNPWP dan masih aktif statusnya haruse masih bisa dianggap WPDN..bisa penegasan KPP jg
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~