{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
istri gabung NPWP dengan suami. Istri dapat dividen dan menginvestasikan kembali dividen tersebut. tetapi penginvestasian kembali itu a.n. suami. atas dividen tersebut apakah tetap dapat pembebasan PPh?
|jawab =
kalo di pmk 18 nya sendiri kan cuma jelasin penerimanya adalah WPDN ya mas, gak disebutin lebih rinci untuk kasus WP ini, karena suami istri gabung pake 1 NPWP, harusnya tetep bisa pake ketentuan itu sih. nah karena memang gak dijelasin rinci, untuk investasi a.n suami, coba arahin KPP untuk keputusannya aja mas
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~