{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika wajib pajak yg berada di kawasan bebas tidak mau mengajukan endorsement dan minta tolong ke pihak lawan transaksi yang mengurusnya, apakah bisa mas/mba ?
|jawab =
ada pemasukan barang dari TLDDP ke kawasan bebas, bisa pakai fasilitas asalkan melalui endorsement dulu. Nanti pihak yang di kawasan bebas yang harus melakukan proses endorsement untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Kalau untuk tatacara endorsementnya bisa diliat di lampiran PMK 171 tahun 2017 Disitu lengkap cara dan form yg harus dilampirkan. Tp yg endorsement yang wp di kawasan bebas ya mba bukan yg di TLDDP. Apabila tidak melalui proses endorsement maka tidak bisa mendapatkan f
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~