{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Transaksi BLU dengan BLU apakah benar tidak dipotong PPh 23? Apakah perlu membuat SKB agar tidak dipotong?
|jawab =
Ohiya kak, maksud saya apakah pihak rekanan bisa lapor SPT PPN meski SSP dari WAPU belum ada karena WAPU belum setor PPN ke kantor pajak + DPP-nya ke PKP rekanan?
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~