{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pembelian piutang yang di bawah nilai tagihannya (misalnya nilai piutang 1jt, tapi hak piutang ini dibeli seharga 500rb), apakah mejadi objek PPh? >Jika iya, apakah menjadi salah satu objek PPh PotPut? >Jika masuk objek PPh tapi bukan potput, di pelaporan SPT Tahunan masuknya ke bagian mana? Aku udah baca Pasal 4 ayat 1 huruf d nomor 2 UU PPh, masuk ngga ya dalam klausa "keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham,sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan
|jawab =
betul, masuk keuntungan karena pengalihan harta
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~