{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
mohon izin bertanya mas mbak mohon konfirmasinya terkait beberapa hal seputar merger antara 2 perusahaan, Dalam suatu merger yang menggunakan nilai pasar, misalnya PT A sebagai surviving Entity , PT B sebagai dissolving entity, Kemudian misalkan data dari PT B adalah sebagai berikut Nilai Buku Fiskal : 1.000 Nilai Buku Accounting : 1.200 Nilai Wajar/Pasar dari appraiser : 1.300 Nilai Transfer or Purchase : 1.100 --> nilai transfer dari PT A ke PT B Pertanyaan pertama : Apabila Accounting men
|jawab = 
secara fiskal diakui sebagai pendapatan atau tidak, Kembali ke pengakuan akuntansi yang berlaku umum... Kalau secara pph, yang menjadi objek adalah penghasilan... Pengertian penghasilan sesuai apsal 4 uu pph sttd uu cika... Salah satunya di pasal 4 ayat 1 hurur d keuntungan karena penggabungan usaha
RIZKIANTO
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~