{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika perusahaan kami mendapatkan komisi penjualan dari perusahaan manufacturing textile, yang memberi penghasilan perusahaan dari luar negeri, berarti si penerima harus membuat SKD WPDN ya mba ? lalu setelah SKD nya ada , bagaimana cara menentukan tarifnya mas/mba ?
|jawab =
silahkan SPDN ybs mencari tau apa syarat administratif yang harus dipenuhi dari negara pemberi penghasilan agar dapt menggunaka p3b. untuk pengajuan SKD SPDN sesuai per-28/2018. jika sudah memenuhi, maka bisa mengacu ke p3b ybs. di p3b korsel-indo, di pasal 7 tidak diatur mngenai batasan tarif pajaknya, hanya mengatur mengenai hak pemajakan. jika korsel punya hak pemajakan, maka tarifnya dikembalikan ke aturan pajak korsel.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~