{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#30Q : mau bertanya di 40/PMK.03/2010 pasal 7 untuk lapor pada bulan terutang tetapi pada SE penjelasanya berbeda NOMOR SE-147/PJ/2010 untuk batas lapornya, jadi mengikuti yang mana ya?
|jawab =
#30A jadi perlakuannya sama kayak PM, bisa dikreditkan sampai 3 bulan setelah masa pajaknya (Pasal 9 ayat (9) UU PPN)
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~