{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP Orang Pribadi pusatnya PKP, mempunyai cabang di KPP lain, apakah cabangnya otomatis wajib PKP atau mengikuti skema 4,8 M? minta dasar aturannya juga?
|jawab =
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). PP 1 > 18/8/2020 : Penentuan omset untuk PKP merupakan omset konsolidasi (cabang + pusat)
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~