{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ini usahanya ada lomba untuk ini kena final ya mas/mba? dan tarif umum?
|jawab =
Sesuai pasal 2 ayat 1 PP 23/2018, yg jadi objek PP 23 adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Jadi kalau ga masuk kriteria tsb harusnya tarif umum ya mba. Kalau hadiah, dilihat hadiahnya atas apa, kalau hadiah undian maka objek PPh 4 ayat 2 tarif 25% dgn aturan PP 132 TAHUN 2000. Kalau hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan jadi objek PPh 23 tarif 15% (bisa baca di resu
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~