{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kami Wajib Pajak Badan yang ingin memanfaatkan 209/PMK.03/2021 Wajib pajak persyaratan tertentu.
|jawab =
Dalam PMK 39/2018 sttd 209/2021 tidak dibatasi masa pajak yang diajukan pengembalian pendahuluannya. Selama permohonan pengembalian pendahuluannya diajukan setelah PMK 209/2021 berlaku, berarti akan diproses sesuai ketentuan dan kriteria dalam PMK 209/2021.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~