{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya mas mba Terkait dengan Pembuatan SKB PPh Pasal 22. jadi saya melakukan penyerahan Barang ke instansi pemerintah yang bertujuan untuk covid-19. dalam Pasal 5 ayat 13 PMK 239/PMK.03/2020 dijelaskan atas penyerahan tersebut harus membuat SKB PPh Pasal 22. apakah penerbitan SKB PPh Pasal 22 tersebut ada syarat hanya untuk beberapa KLU atau seluruh KLU bisa membuat SKB PPh Pasal 22?
|jawab =
Tidak berdasarkan KLU , Mba Sepanjang transaksinya memenuhi pasal 5 dan 6 PMK 239/2020 maka bisa mengajukan SKB , mba
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~