{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika ada PT a mendapat dividen dari PT lain, yg kepemilikan sahamnya sebesar 30% yg termasuk bukan objek pajak. Apakah pendapatan atas dividen tersebut harus dikoreksi fiskal? Ada gk aturan yg menstate dividen tersebut dikoreksi fiskal ya, mas/mbak?
|jawab =
Deviden diterima tahun 2018 . Jadi mengikuti pasal 4 ayat 3 UU PPh sblm UU Cika , sbg dikecualikan sbg objek pajak . Penghasilan yg dikecualikan sbg objek pajak dikeluarkan dari perhitungan PPh ketentuan umum mengikuti petunjuk pengisian SPT 1771 di lampiran PER 19/PJ/2014 .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~