{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sore bapak/ibu, mau tanya, kan sttb ini bergerak dibidang pendidikan dimana berarti yayasan STTb ini non pkp, nah kami itu mau ada program penjualan hasil riset dosen tapi penjualannya itu e-book lembaga pendidikan masuk nya non profit kan, nah apabila ada penjualan seperti ini apakah akan ada timbul munculnya pph 25? dan apakah sttb akan menjadi lembaga profit?
|jawab =
sesuai keadaan sebenarnya ya, kalo memang udah tidak memenuhi definisi non profit ya berarti harusnya ada penyesuaian dan kemungkinan muncul pph 25. Silahkan penegasan ke KPP
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~