{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
email: Bagaimana langkah-langkah yang harus WP lakukan untuk mendapatkan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan bruto dari kegiatan vokasi di perusahaan kami ?
|jawab =
jika yg dimaksud adalah tambahan pengurangan penghasilan bruto sesuai pasal 2 ayat (2) huruf b PMK-128/PMK.010/2019 maka bisa dijelaskan sesuai ketentuan di PMK-nya aja ya Dianita. -Penyampaian pemberitahuan jelaskan sesuai pasal 7. -Penyampaian laporan biaya jelaskan sesuai pasal 8. -Minta WP untuk memastikan juga apalah sudah memenuhi kriteria/ketentuan di pasal 2 s.d. 5.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~