{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat sore, mau bertanya Apakah Wajib Pajak Badan perlu lapor CbCr 2020 sebelum Desember 2021, jika WP sudah ada SPT Badan tahun 2020 (tahun pajak WP April-Maret) dan sudah ada hubungan istimewa dibawah 10M =========================== ga ngaruh kan ya mas/mbak? tetep harus lapor Laporan per Negara harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak. (Pasal 2 ayat 2 PER-29/PJ/2017)
|jawab =
Selama WP diwajibkan untuk pelaporan CbCR sesuai Pasal 2 PMK 213/2016 atau sesuai PER-29/2017. Tetap wajib lapor. Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak (Pasal 2 ayat 2 PER-29/2017)
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~